Rabu, 16 Januari 2013

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa



Saya rasa semuanya pasti sudah pada tahu bahwa Hal-hal Yang Membatalkan Puasa tapi tidak ada salahnya kita sesama muslim saling mengingatkan tentang Hal-hal Yang Membatalkan Puasa, langsung saja di bawah ini ya:

Awal%2BPuasa%2BRamadhan%2B2012

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa


1. Makan dan Minum Dengan Sengaja

Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan (seperti khomr dan rokok), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,


2. Muntah Dengan Sengaja

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.


3. Haidh dan Nifas

Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.”


4. Keluarnya Mani Dengan Sengaja

Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,


5. Berniat Membatalkan Puasa

Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


6. Jima (bersetubuh) Di Siang Hari

Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Ini yang harus anda perhatikan.

NB: Bila ada yang salah mohon di ingatkan, anda bisa langsung komentar, atau ada yang kurang silahkan saja komentar.


Demikian informasi Hal-hal Yang Membatalkan Puasa semoga bermanfaat buat anda semuanya dan puasanya lancar. Aamiin.....

1 komentar:

  1. Bila ada yang salah mohon di ingatkan, anda bisa langsung komentar, atau ada yang kurang silahkan saja komentar.

    BalasHapus