Saya rasa semuanya pasti sudah pada tahu bahwa Hal-hal Yang Membatalkan Puasa tapi tidak ada salahnya kita sesama muslim saling mengingatkan tentang Hal-hal Yang Membatalkan Puasa, langsung saja di bawah ini ya:
Hal-hal Yang Membatalkan Puasa
1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Hal
ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Makan
dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam
tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang
bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan
atau diharamkan (seperti khomr dan rokok), atau sesuatu yang tidak ada
nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu. Dalilnya adalah
firman Allah Ta’ala,
2. Muntah Dengan Sengaja
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa
yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada
qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib
baginya membayar qodho’.
3. Haidh dan Nifas
Apabila
seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa
baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap
berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya
darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para
ulama.”
4. Keluarnya Mani Dengan Sengaja
Artinya mani
tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti
mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek
kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal
ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan
kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
5. Berniat Membatalkan Puasa
Jika
seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan
berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan
puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal,
walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
6. Jima (bersetubuh) Di Siang Hari
Berjima’
dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib
mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Ini yang harus anda perhatikan.
NB: Bila ada yang salah mohon di ingatkan, anda bisa langsung komentar, atau ada yang kurang silahkan saja komentar.
Demikian informasi Hal-hal Yang Membatalkan Puasa semoga bermanfaat buat anda semuanya dan puasanya lancar. Aamiin.....
Bila ada yang salah mohon di ingatkan, anda bisa langsung komentar, atau ada yang kurang silahkan saja komentar.
BalasHapus